Sekilas Tentang Tangsel
Kota Tangerang
Selatan merupakan sebuah kota yang memiliki batasan antara daerah Jakarta,
Bogor, Kota Tangerang, dan terbentuk dari pecahan Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten.
Kabupaten
Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun
2007 berjumlah 3.315.584 Jiwa, terdiri atas 36 Kecamatan. Kabupaten tersebut
mememiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan luas
wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian
perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hal
tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh
mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk
Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan
Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota
Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.
Namun Baru pada
Tanggal 29 Oktober 2008 Kota Tangerang Selatan Diresmikan oleh Menteri Dalam
Negeri Indonesia, Mardiyanto sebagai wilayah otonom yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Tangerang.
Dengan
terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam pelaksaan
otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan wajib berusah keras untuk menjaga dan meningkatkan
kemampuan ekonomi masyarakat, penyiapan sarana dan prasarana, pemberdayaan
sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang - undangan.
Tukar Guling Lahan Pemerintah
Perkembangan
kota Tangerang Selatan di usia 7 tahun
ini, banyak perubahan serta perkembangan sarana dan prasarana yang dibangun di
bawah kepemimpinan walikota cantik Airin Rachmi Diany. Bisa dikatakan prestasi
yang cukup memuaskan untuk daerah yang baru lahir ini. Jalan-jalan di kecamatan
ciputat, Kecamatan Serpong, dan kecamatan lainnya sudah terlihat rapih.
Akan
tetapi di tengah-tengah perkembangan kota Tangsel ini masih menyisakan beberapa
masalah terkait pembangunan sarana dan prasarana fasos, fasum dan aset-aset daerah yang belum sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga, akibat salahnya regulasi
yang dilakukan, daerah maupun negara mengalami kerugian.
Contoh
permasalahan ruilslag (tukar guling tanah pemerintah) untuk fasos dan fasum
pembangunan kantor Kelurahan Cilenggang Tahun 2012 dengan anggaran 3,6 Milyar
urung dibangun, karena Jelas-jelas Bapeda sebagai Institusi Perencanaan
Pembangunan Mengetahui bahwa Kantor kelurahan yang akan dibangun tersebut akan
dibuat jalan Tol BSD-Balaraj oleh korporat BSD.
Yang
sangat disayangkan adalah mengapa kebijakan tukar guling lahan tersebut tidak
sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan pemerintah no 06 Tahun 2006.
Malahan, korporat diberikan kebebasan untuk mengatur dan merubah aset daerah
yang ada di kota Tangsel, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah dan elemen-elemen
masyarakat yang lainnya.
Pemerintah
Kota Tangsel terindikasi adanya dugaan main mata antara korporasi dengan
pemerintah Kota Tangsel pada institusi Dinas Tata Kota, dalam rangka pembangun
jalan tol BSD-Balaraja yang seharusnya lahan tersebut dibangun untuk kantor
kelurahan Cilenggang.
Seharusnya
Ruilslag tersebut, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 06 tahun 2006
Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mana korporasi tidak
mengambil kebijakan sendirian, melainkan mengajukan proposal untuk tukar guling
tanah pemerintahan dengan fasos dan fasum dilahan tersebut, lalu kemudian
Walikota membentuk tim 9 untuk membahas ruilslag yang mau ditukar oleh korporat
dengan pemerintah, hal ini tidak dilakukan. Malahan kebijakan yang mengatur hal
tersebut diatur oleh korporat sendiri.
Dalam
hal ini Korporat BSD dan Pemerintah Kota Tangsel jelas telah melanggar UU
Pemerintah No 06 Tahun 2006 tentang regulasi tukar guling tanah pemerintah
untuk fasos dan fasum.
Mengutip
temuan Duano Azir Ketua KOMITE PERJUANGAN PUTRA BANGSA (KPPB), dari hasil
investigasi dan observasinya akibat dari tukar guling kantor kelurahan tersebut
dengan BSD. Dia menemukan ada beberapa kesalahan-kesalahan yang dilakukana oleh
Pemeritah Kota Tangsel dalam hal tersebut, antara lain;
1.
Dinas Bapeda
sudah mengetahui akan dibangun jalan Tol sesuai dengan site planning yang
dimiliki, tapi kenyataannya pada tahun 2012 Bapeda dan Dinas Tata Kota membuat
perencanaan pembangunan kantor kelurahan dan ditenderkan pleh pihak Dinas Tata
Kota dengan anggaran APBD 2012 sebesar 3,6 milyar.
2.
Dinas Terkait
(Tata Kota) tidak bisa sewenang-wenang melaksanakan tukar guling dengan BSD.
Seharusnya bagian aset harus membentuk tim sembilan (9) dengan unsur terkait
DPRD, Kapolres, Kejaksaan, dan lain-lain.
3.
Sesuai temuan
kami dilapangan apabila aset itu dijual kepada pengembang jalan tol PT. BSD
harga tanah + bangunan ditaksir 24 milyar dengan rincian luas bangunan 3000 m
dengan harga 8 juta/m. Maka nilai aset Pemerintah Daerah tersebut 24 M.
4.
Lagi pula dalam
undang-undang kementerian Perumahan
sertiap pengembang membebaskan lahan untuk perumahan atau real estate ada
kewajiban 40 % fasos dan fasum untuk kepentingan publik, contoh sarana Masjd,
Pemakaman, Sarana Pendidikan, , Gedung Kapolres, dll. Jadi aneh kalau aset
Pemerintah Daerah yang ditukar gulingkan, sedangkan pihak BSD mempunyai
kewajiban menyerahkan fasos-fasum pada pemerintah Daerah.
Selain dari pada itu
pemerintah Kota Tangsel juga melanggar UU Peraturan Menteri Keuangan No 96. PMK
06 tahun 2007. Yang mana peraturan menteri keuangan ini, berbunyi tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang
milik Negara. Dan kebijakan pengelolaan tersebut di tentukan oleh lembaga
negara atau daerah tersebut bukan diserahkan kepada pihak korporat yang mengajukan
tukar guling kepada pemerintah daerah.
Jika hal ini dibiarkan,
kasus ini akan sama yang terjadi oleh walikota Tegal Ikmal Jaya, yang tersandung kasus tukar guling tanah
dengan pengembang CV Tri Daya Pratama (Syaeful Jamil). Yang mana, Pemkot Tegal menukar
guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang
luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik
pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Diduga ada mark up atau penggelembungan harga
terkait dengan proses tukar guling ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga
mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Tukar guling lahan
Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013
itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari
hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
Pelepasan
Hak atas Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah
Pelepasan
hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) hal cara, yakni
melalui pelepasan dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan dengan cara
tukar menukar (ruilslag/tukar guling).
Proses hak pelepasan
yang pertama Kepala daerah membentuk panitia Penaksir yang terdiri dari
beberapa lembaga pemerintah dan masyarakat. Lalu hasil dari penaksiran tanah
tersebut pihak Ketiga mengajukan surat permohonan untuk disetujui oleh anggota
DPRD, baru kemudian setelah mendapat persetujuan DPRD, Kepala Daerah menetapkan
keputusan tentang pelepasan hak atas tanah/ bangunan tersebut.
Teknis pelepasan hak
atas tanah dan bangunan, yang pertama Perjanjian antara Pemerintah daerah
dengan pihak Ketiga. Pelepasan hak atas tanah dan bangunan dengan cara tukar
menukar (ruilslag) dimaksud harus diatur dalam surat perjanjian bersama antara
pemerintah Daerah dengan pihak ketiga. Dalam surat pernjajian tersebut harus
dicantumkan secara jelas mengenai data tanah/ bangunan, hak dan kewajiban kedua
belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain yang dipandang perlu.
Kemudian pelepasan hak
atas tanah atau bangunan dengan cara pembayaran ganti rugi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari
pihak ketiga mengenai kesediaan menerima
pelepasan tanah / bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan
dalam berita acara serah terima.
Yang kedua,
penghapusan tanah / bangunan dari buku Inventris. Apabila mengenai tanah
kapling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan kepala Daerah
tentang pelepasan hak pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan
tanah tersebut daru buku inventaris. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi
masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui kantor
pertanahan setempat. Apabila dengan pihak ketiga dapat diselesaikan melalui
kantor pertanahan setempat berdsarkan keputusan Kepala Daerah yang bersangkuta
tentang pelepasan hak atas tanah/bangunan Pemerintah Daerah dan menghapuskan
tanah atau bangunan dari buku inventaris.
Sebagai masyarakat
Tangsel harus sesuai dengan Motto Tangsel yang Cerdas, Moderen, dan Religius.
Dan hal ini harus kita benahi secara bersama-sama agar Tangsel kedepan
bersama-sama dapat mewujudkan tujuan kita bersama, katakan yang benar jika itu
benar dan katakan yang salah jika memang itu salah.
Kita sangat mengharapkan
pemerintah kota Tangsel mau, membenahi dan menginventarisir ulang permasalahan
ini sesuai yang diatur oleh undang-undang karena bagaimanapun juga aset tangsel,
aset bagi kita dan anak cucu kita semua. Bagaimana nanti kedepan jika aset
daerah kita habis atau hilang tak beberbekas, karena dimakan oleh orang yang
tak bertanggung jawab.
Dwi Haryanto (Aktivis
HMI Cabang Ciputat)
0 komentar:
Posting Komentar