About

Email : Kritik dan Sarannya ditunggu d.haryanto88@gmail.com

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Januari 2016

ASET PEMERINTAH TANGSEL PERLU DIINVENTARISIR

Sekilas Tentang Tangsel

Kota Tangerang Selatan merupakan sebuah kota yang memiliki batasan antara daerah Jakarta, Bogor, Kota Tangerang, dan terbentuk dari pecahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 Jiwa, terdiri atas 36 Kecamatan. Kabupaten tersebut mememiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.
Namun Baru pada Tanggal 29 Oktober 2008 Kota Tangerang Selatan Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto sebagai wilayah otonom yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam pelaksaan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan wajib berusah keras untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, penyiapan sarana dan prasarana, pemberdayaan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Tukar Guling Lahan Pemerintah

Perkembangan kota Tangerang Selatan  di usia 7 tahun ini, banyak perubahan serta perkembangan sarana dan prasarana yang dibangun di bawah kepemimpinan walikota cantik Airin Rachmi Diany. Bisa dikatakan prestasi yang cukup memuaskan untuk daerah yang baru lahir ini. Jalan-jalan di kecamatan ciputat, Kecamatan Serpong, dan kecamatan lainnya sudah terlihat rapih. 
Akan tetapi di tengah-tengah perkembangan kota Tangsel ini masih menyisakan beberapa masalah terkait pembangunan sarana dan prasarana fasos,  fasum dan aset-aset daerah yang belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga, akibat salahnya regulasi yang dilakukan, daerah maupun negara mengalami kerugian.
Contoh permasalahan ruilslag (tukar guling tanah pemerintah) untuk fasos dan fasum pembangunan kantor Kelurahan Cilenggang Tahun 2012 dengan anggaran 3,6 Milyar urung dibangun, karena Jelas-jelas Bapeda sebagai Institusi Perencanaan Pembangunan Mengetahui bahwa Kantor kelurahan yang akan dibangun tersebut akan dibuat jalan Tol BSD-Balaraj oleh korporat BSD.
Yang sangat disayangkan adalah mengapa kebijakan tukar guling lahan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan pemerintah no 06 Tahun 2006. Malahan, korporat diberikan kebebasan untuk mengatur dan merubah aset daerah yang ada di kota Tangsel, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah dan elemen-elemen masyarakat yang lainnya.
Pemerintah Kota Tangsel terindikasi adanya dugaan main mata antara korporasi dengan pemerintah Kota Tangsel pada institusi Dinas Tata Kota, dalam rangka pembangun jalan tol BSD-Balaraja yang seharusnya lahan tersebut dibangun untuk kantor kelurahan Cilenggang.
Seharusnya Ruilslag tersebut, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 06 tahun 2006 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mana korporasi tidak mengambil kebijakan sendirian, melainkan mengajukan proposal untuk tukar guling tanah pemerintahan dengan fasos dan fasum dilahan tersebut, lalu kemudian Walikota membentuk tim 9 untuk membahas ruilslag yang mau ditukar oleh korporat dengan pemerintah, hal ini tidak dilakukan. Malahan kebijakan yang mengatur hal tersebut diatur oleh korporat sendiri.
Dalam hal ini Korporat BSD dan Pemerintah Kota Tangsel jelas telah melanggar UU Pemerintah No 06 Tahun 2006 tentang regulasi tukar guling tanah pemerintah untuk fasos dan fasum.

Mengutip temuan Duano Azir Ketua KOMITE PERJUANGAN PUTRA BANGSA (KPPB), dari hasil investigasi dan observasinya akibat dari tukar guling kantor kelurahan tersebut dengan BSD. Dia menemukan ada beberapa kesalahan-kesalahan yang dilakukana oleh Pemeritah Kota Tangsel dalam hal tersebut, antara lain;
1.       Dinas Bapeda sudah mengetahui akan dibangun jalan Tol sesuai dengan site planning yang dimiliki, tapi kenyataannya pada tahun 2012 Bapeda dan Dinas Tata Kota membuat perencanaan pembangunan kantor kelurahan dan ditenderkan pleh pihak Dinas Tata Kota dengan anggaran APBD 2012 sebesar 3,6 milyar.
2.      Dinas Terkait (Tata Kota) tidak bisa sewenang-wenang melaksanakan tukar guling dengan BSD. Seharusnya bagian aset harus membentuk tim sembilan (9) dengan unsur terkait DPRD, Kapolres, Kejaksaan, dan lain-lain.
3.      Sesuai temuan kami dilapangan apabila aset itu dijual kepada pengembang jalan tol PT. BSD harga tanah + bangunan ditaksir 24 milyar dengan rincian luas bangunan 3000 m dengan harga 8 juta/m. Maka nilai aset Pemerintah Daerah tersebut 24 M.
4.      Lagi pula dalam undang-undang  kementerian Perumahan sertiap pengembang membebaskan lahan untuk perumahan atau real estate ada kewajiban 40 % fasos dan fasum untuk kepentingan publik, contoh sarana Masjd, Pemakaman, Sarana Pendidikan, , Gedung Kapolres, dll. Jadi aneh kalau aset Pemerintah Daerah yang ditukar gulingkan, sedangkan pihak BSD mempunyai kewajiban menyerahkan fasos-fasum pada pemerintah Daerah.   

Selain dari pada itu pemerintah Kota Tangsel juga melanggar UU Peraturan Menteri Keuangan No 96. PMK 06 tahun 2007. Yang mana peraturan menteri keuangan ini, berbunyi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang milik Negara. Dan kebijakan pengelolaan tersebut di tentukan oleh lembaga negara atau daerah tersebut bukan diserahkan kepada pihak korporat yang mengajukan tukar guling kepada pemerintah daerah.
Jika hal ini dibiarkan, kasus ini akan sama yang terjadi oleh walikota Tegal Ikmal Jaya,  yang tersandung kasus tukar guling tanah dengan pengembang CV Tri Daya Pratama (Syaeful Jamil). Yang mana, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

Pelepasan Hak atas Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah

            Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) hal cara, yakni melalui pelepasan dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling).
Proses hak pelepasan yang pertama Kepala daerah membentuk panitia Penaksir yang terdiri dari beberapa lembaga pemerintah dan masyarakat. Lalu hasil dari penaksiran tanah tersebut pihak Ketiga mengajukan surat permohonan untuk disetujui oleh anggota DPRD, baru kemudian setelah mendapat persetujuan DPRD, Kepala Daerah menetapkan keputusan tentang pelepasan hak atas tanah/ bangunan tersebut.
Teknis pelepasan hak atas tanah dan bangunan, yang pertama Perjanjian antara Pemerintah daerah dengan pihak Ketiga. Pelepasan hak atas tanah dan bangunan dengan cara tukar menukar (ruilslag) dimaksud harus diatur dalam surat perjanjian bersama antara pemerintah Daerah dengan pihak ketiga. Dalam surat pernjajian tersebut harus dicantumkan secara jelas mengenai data tanah/ bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain yang dipandang perlu.
Kemudian pelepasan hak atas tanah atau bangunan dengan cara pembayaran ganti rugi  harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak ketiga mengenai kesediaan  menerima pelepasan tanah / bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi  sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Yang kedua, penghapusan tanah / bangunan dari buku Inventris. Apabila mengenai tanah kapling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan kepala Daerah tentang pelepasan hak pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan tanah tersebut daru buku inventaris. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui kantor pertanahan setempat. Apabila dengan pihak ketiga dapat diselesaikan melalui kantor pertanahan setempat berdsarkan keputusan Kepala Daerah yang bersangkuta tentang pelepasan hak atas tanah/bangunan Pemerintah Daerah dan menghapuskan tanah atau bangunan dari buku inventaris.
Sebagai masyarakat Tangsel harus sesuai dengan Motto Tangsel yang Cerdas, Moderen, dan Religius. Dan hal ini harus kita benahi secara bersama-sama agar Tangsel kedepan bersama-sama dapat mewujudkan tujuan kita bersama, katakan yang benar jika itu benar dan katakan yang salah jika memang itu salah.
Kita sangat mengharapkan pemerintah kota Tangsel mau, membenahi dan menginventarisir ulang permasalahan ini sesuai yang diatur oleh undang-undang karena bagaimanapun juga aset tangsel, aset bagi kita dan anak cucu kita semua. Bagaimana nanti kedepan jika aset daerah kita habis atau hilang tak beberbekas, karena dimakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Dwi Haryanto (Aktivis HMI Cabang Ciputat)

Senin, 10 Agustus 2015

Pilkada; Antara Politisi, Janji dan Korupsi

Pilkada serentak 2015
Pemilihan kepala daerah atau yang biasa dikenal dengan istilah pilkada telah dilaksanakan dibeberapa tempat dan akan disusul pula oleh beberapa tempat yang lain. Pilkada digunakan sebagai wadah “bertarung”nya para politisi yang dianggap mumpuni untuk menjadi pemimpin. Politisi adalah nama lain dari “politikus”, yang berasal dari bahasa Inggris, “Politician”, artinya “pelaku politik”, yang bisa juga dikatakan yakni orang-orang yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis, seperti pengurus/ aktivis partai politik, para pejabat negara, orang-orang yang duduk di lembaga pemerintahan, dsb.
Perhelatan pilkada itu bukan saja akan selalu diramaikan dengan banyaknya para politisi yang akan “bertarung”, tetapi juga dengan maraknya janji-janji politik yang siap dimuntahkan para politisi dan partainya. Tentu saja semua itu tidak menjadi masalah, seandainya janji-janji politik itu dapat diaplikasikan dalam praktek politik kemudian. Akan tetapi, yang sering kita dapati adalah seringkali terjadinya ketidaksesuaian antara janji-janji kampanye dengan prakteknya.
Dalam tekhnis pelaksanaannya, pilkada diadakan untuk memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin bagi masyarakatnya dan diberikan kewenangan mutlak untuk menentukan kebijakan-kebijakan di daerahnya masing-masing. Agenda lima tahunan ini telah dilaksanakan di Indonesia sejak beberapa tahun silam. Pilkada menjadi ajang kompetisi bagi para politisi untuk bisa menjadi pemenangnya. Para politisi dalam pilkada ini berjuang keras agar mendapat simpati dari pemilihnya sehingga para politisi banyak mengumbar janji-janji sebelum mereka terpilih walaupun pada kenyataannya janji-janji tersebut sulit ditepati ketika mereka sudah terpilih nantinya.
Di masa kampanye para politisi kerap melontarkan janji, namun dikala mereka sudah berkuasa, janji-janji yang pernah disampaikan itu terkadang sama sekali tak ditunaikan. Janji-janji mereka sering dituangkan dalam visi-misi yang tertata rapi ditambah pula untuk lebih meyakinkan para pemilhnya, mereka tak sungkan untuk melakukan kontrak politik dengan para pemangku kepentingan agar nantinya para politisi tersebut dapat memuluskan niatnya untuk bisa jadi pemenang. Namun kita tahu, rata-rata karakter politisi suka lupa janji kalau mereka sudah jadi. Yang tak kalah menarik untuk kita cermati lebih jauh adalah banyaknya soal janji-janji politik yang mengatakan tidak pada korupsi namun pada akhirnya korupsi itu malah “dinikmati” secara sembunyi-sembunyi baik sendiri ataupun bersama-sama.
Dalam kenyaataannya dimana pilkada dilaksanakan, korupsi selalu membuntuti dibelakangnya. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga tak dapat di pungkiri korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Menurut pendapat Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Sehingga dengan alasan apapun korupsi tak dapat dibenarkan atau bahkan dibiarkan tanpa adanya perlawanan.
Politisi yang berkompetisi dengan janji-janji yang diumbar disana-sini dan tak ketinggalan pula korupsi yang terus membayangi adalah tiga serangkai yang sulit dipisahkan. Benih-benih korupsi itu bisa jadi sudah ada dari sejak poitisi itu melangkahkan kakinya di dunia politik atau bahkan jauh sebelum itu. Mengapa demikian? karena pada saat kampanye, mereka sering melakukannya lebih awal dari waktu yang ditentukan, ini boleh dikatakan sebagai korupsi waktu yang diberikan. Selain itu juga, mereka harus mengeluarkan modal yang besar untuk promosi atau kampanye diberbagai media, media elektronik ataupun media cetak agar mereka bisa dikenal luas oleh masyarakat. Dan tak ketinggalan pula untuk mengawal suaranya pada saat pemilu, sehingga agar tidak sampai terjadi kecurangan dalam proses penghitungan maupun pencatatan, maka mereka harus mengeluarkan biaya saksi yang jumlahnya tidak sedikit juga untuk mengawal proses terse
but dan belum lagi seperti kita ketahui bersama bahwa hukuman bagi para koruptor yang tergolong sangat ringan sehingga mengakibatkan korupsi sulit dihindari.
Dan harapan penulis dan tentunya juga menjadi harapan masyarakat di negeri ini adalah Jangan jadikan pilkada ini hanya sebagai kompetisi basa-basi yang dengan mudahnya memaparkan janji-janji lewat visi-misi tapi tak dibarengi dengan tindakan yang pasti setalah nantinya sudah terpilih. Dan tak kalah pentingnya bagi para politisi, apabila mereka nantinya sudah jadi, mereka dapat menghindari perilaku korupsi yang sangat meresahkan semua masyarakat di republik tercinta ini.

diambil dari :
(http://www.kompasiana.com/hamid_borneo/pilkada_552fb90f6ea83458268b4597)

Selasa, 27 Mei 2014

REFLEKSI SUMPAH PEMUDA; SEBUAH IKHTIAR MELANJUTKAN PERJUANGAA




Oleh : Usep Mujani 

Pemuda Indonesia kini, adalah sebuah generasi baru. sebagian besar lahir dan dibesarkan setelah ‘revolusi bambu runcing’ berakhir. Sehingga, mereka hidup dan dimatangkan dalam lingkungan alam kemerdekaan, di zaman yang relatif ‘damai’ yakni disaat-saat pengisian bukan lagi perjuangan. Oleh karena itu, kita pun mafhum bahwa pola hidup, cara berpikir dan mentalitas pemuda terpaut jauh jika harus menoleh kembali sejarah sumpah pemuda yang diikrarkan pada tahun 1928 lalu.

Sejarawan Taufik Abdullah, memberikan konsepsi menarik terkait pemuda;

“Pemuda atau generasi muda, adalah konsep-konsep yang sering diberati oleh nilai-nilai. Hal ini disebabkan karena keduanya bukanlah semata-mata istilah ilmiah tetapi sering lebih merupakan pengertian ideologis dan kulturil. ‘pemuda harapan bangsa’, pemuda pemilik masa depan’, atau ‘pemuda harus dibina’ dan lain sebagainya, memperlihatkan betapa saratnya nilai yang begitu melekat pada kata pemuda tersebut” (Taufik Abdulah: 1974).

Konsepsi yang dicatat oleh Taufik Abdullah sekurang-kurangnya memberikan pemahaman bahwa term pemuda tidak hanya melekat pada usia tertentu, melainkan jauh dari itu, sebagai jiwa yang melahirkan perubahan dan sebagai ‘harapan’ bangsa disisi yang lain. Sejatinya, pemuda indonesia merupakan komponen bangsa yang hadir sebagai ikon perubahan. Dalam konteks perjuangan kemerdekaan, peran pemuda selalu menjadi awal inspirasi bangkitnya berbagai gerakan perlawanan terhadap bentuk kolonialisme dan imperialisme dari kerajaan Belanda maupun kekaisaran Jepang.

Terbentuknya Budi Utomo sebagai organisasi modern pertama di Indonesia, merupakan tonggak lahirnya kabangkitan nasional. Keberhasilan tersebut dapat kita lihat pada momentum sumpah pemuda yang kita renungkan bersama hari ini. Selain itu, heroisme perlawanan yang dipelopori pemuda terhadap Jepang dan sekutu tahun 1945-an dan masa revolusi 1966-an terbukti memberikan peran sentral bagi pemuda. Tidak sampai disitu, gejolak perlawanan dan aksi pemuda dalam mengawal dan mengoreksi segala kebijakan orde baru pun telah teruji pada Mei 1998.

Dari romantisme pemuda diatas setidaknya didapati benang merah yang wajib kita catat bersama, bahwa pemuda dari masa ke-masa telah teruji sebagai ujung tombak dari perubahan dan pergerakan nasional. Tentu saja kita mustahil lupa atas dialektika sejarah tersebut.

Gagasan sumpah pemuda merupakan ruh atas keinginan membentuk Indonesia sebagai negara-bangsa (nation state). Konsep sumpah pemuda sejatinya sejalan dengan apa yang dikemukakan Ernest Renan sebagai ikhtiar menyoal bangsa. Bahwa cikal bakal terbentuknya bangsa lebih karena adanya kesamaan nasib dan penderitaan, serta adanya semangat dan tekad yang kuat untuk berhimpun dalam sebuah natoin (Tardjo Ragil: 2009).

Sumpah pemuda 1928, yang didalamnya termaktub ikrar berbangsa, berbahasa dan bertanah air satu; Indonesia. merupakan titik kulminasi dari kegelisahan pemuda, merefleksikan dan mengaktualisasikan kembali muatan nilai yang tersirat didalamnya harus kita pahami sebagai bagian dari proses memaknai dan memberikan pengertian atas bangunan perjuangan yang kita jalani sekarang ini.

Narasi Mati Sumpah Pemuda
Sayangnya, hanya sebagian kecil saja yang masih merasakan atmosfer kegagahan pemuda, eksistensi pemuda melebur tergilas zaman. Pemuda dan cerita-cerita heroiknya kini hanya tersimpan abadi disetiap museum. Sumpah Pemuda yang seharusnya tetap hidup dalam setiap ubun-ubun generasi muda dalam perjalanannya telah berubah menjadi ‘rumah tontonan’ belaka.

Jiwa perkasa pemuda telah bertransformasi menjadi narasi yang mati, menjadi tontonan kolosal, bahkan pemuda dan sumpahnya telah menjadi komoditas politik bagi “para tongkang berdasi”. Ironi kematiannya disenandungkan bersama sebagai lagu pengantar tidur anak cucu kita. Ironisnya, Sumpah pemuda dengan tanpa kompromi ditempatkan sebagai seremonial tahunan tanpa didorong untuk memahami makna yang dikandungnya. Alenia diatas seperti fiksi, semacam kegelisahan yang dibumbui metafora. Namun begitulah adanya, kami mengada-ada yang memang ada terlihat, terasa dan terpikirkan.

Kami pun merasa perlu untuk memaparkan secar singkat realita pemuda pada konteks sekarang, suka atau tidak suka dalam banyak hal makna pemuda telah mengalami pergeseran yang amat memprihatinkan.

Jika dahulu pemuda turut menggagas kebersatuan bangsa, maka hari ini justru pemuda menjadi pemecah kebersatuan itu. Sendi kehidupan mereka telah dijejali sikap rasisme, maka tidak heran jika ‘pemuda bandung’ sampai hari ini tetap bermusuhan dengan ‘pemuda jakarta’. Selain itu, dari sekian banyak episode kasus terorisme, kita pun maklum bahwa hampir seluruhnya diperankan oleh pemuda. Mereka telah menjadi martil bagi kepentingan golongan tertentu. Senandung keberpihakan pada rakyat yang selalu menghiasi karya-karya pemuda sudah jarang terlihat. Sebaliknya, kini mereka lebih senang memikirkan bagaimana caranya senandung rakyat berpihak padanya.

Narasi diatas hanyalah beberapa, sebagian yang lain biarlah menjadi rahasia kita bersama. Namun satu hal, coba pikirkan dengan seksama, apa yang sebenarnya telah terjadi pada pemuda bangsa ini?

Demikianlah kematian narasi yang kami maksud, Sumpah pemuda kini telah berubah menjadi langue tertutup tidak lagi diposisikan sebagai parole yang tetap hidup. Mungkin kita pun sadar bahwa dari tahun ke tahun sumpah pemuda dilewati sebagai upacara seremonial belaka, tanpa didorong untuk membubuhkan semangat juangnya pada generasi sekarang ini.

Pemuda dan Tanggung jawab Perubahan
Belajar dari Ki Hajar Dewantoro, pemuda harus memiliki sifat Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Artinya Pemuda harus berada di garda paling depan dalam melakukan perubahan sosial sebagai lokomotif perubahan. Di tengah pemuda harus bahu-membahu bersama rakyat dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Keadaan yang buruk ini harus segera diakhiri. Dibelakang pemuda harus mampu memberikan stimulus pada rakyat dalam menuju perubahan kearah yang lebih atau yang dijanjikan oleh kemerdekaan dapat tercapai jika dalam setiap derap langkah kita diwarnai oleh rasa kesatuan dan kesadaran akan tanggung jawab perubahan tersebut.

Soe Hok Gie meringkas tanggung jawab tersebut dalam catatannya bahwa “Dalam masa pergerakan nasional, kaum intelegensia mempunyai tugas; merebut kemerdekaan dengan solidaritas pada rakyat” (Soe Hok Gie: 2005). Kaum inlegensia yang demikian dapat dikatakan sudah memenuhi dharmanya.

Keniscayaan gobalisasi memang membuat dunia seolah-olah tampak seperti global village, sebuah kampung manusia dari berbagai suku dan bangsa saling berkompetisi guna menjaga eksistensinya. Realitas ini adalah persaingan, bangsa yang mememiliki pertahanan yang kuat maka dengan sendirinya akan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain (Adhiyaksa Dault: 2007)

Menyemai sikap nasionalisme serta semangat kesatuan dalam jiwa pemsuda menjadi modal penting dalam realitas perseteruan global. tanpa pemahaman yang konprehensif tentang kondisi nasib bangsa saat ini akan menjadi taruhan masa depan generasi Indonesia. Karena bangsa ini tidak memiliki pilihan kecuali terjun dalam sebuah keniscayaan globalisasi,

namun, Sangat janggal rasanya ketika agent of change tersebut hanyalah menjadi penonton atas perubahan besar yang telah berhasil dikontribusikannya. Hendaknya pemuda bukan lagi hanya sekedar  agent of change, tetapi juga sebagai direct of change yakni yang menjalankan perubahan tersebut menuju kekokohan ketahanan nasional sebuah negara (Dr. Azis Syamsudin: 2009). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kedua aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang harus dipenuhi secara serasi dan seimbang sehingga cita-cita perubahan sosial dapat terwujud dan kontinyu .
Tantangan Nyata HMI Cabang Ciputat

Pasca tahun 60-an HMI sebagai salah satu dari organisasi kepemudaan tak lebih bermakna sama dengan yang lain. Ciputat sebagai sarang pemuda-pemuda akademis dan komunitas-komunitas intelektual sudah tidak dapat lagi dipertahankan. Padahal, basis intelektualitas merupakan prasyarat penting bagi setiap perjuangan pemuda. Penyadaran semangat intelektualitas inilah merupakan bagian dari komitmen alamiah dalam perjuangan menegakan kebenaran, sebagai ikhtiar membangun diskursus kritis serta sebagai upaya menciptakan ruang publik yang ilmiah dan terbuka.

Basis yang lain adalah pengambilan jarak (distance) pada aspek-aspek politis dengan tetap mempertahankan perspektif kritis dalam mengawal segala kebijakan penguasa. Hal ini memberikan tanda bahwa kita telah berdiri secara proporsional diatas misi perhimpunan kita, yakni menjadi Insan akdemis, pencipta dan pengabdi. Terhadap pandangan yang demikian ini, keterlibatan secara individual maupun komunal dalam lingkaran politik praktis baik yang terjadi pada tingkatan nasional maupun lokal tidak dapat dibenarkan sama sekali, karena bukanlah capaian utama, yang menjadi capaian utama para pemuda adalah terbentuknya masyarakat madani (civil society) yang kuat, berdaulat, mandiri serta mampu mengimbangi kekuasaan negara (state).

Jika kedua basis diatas disemai secara terus-menerus, maka dengan sendirinya HMI Cabang Ciputat akan kembali menjadi sebuah gerakan sosial yang selalu menempatkan aktifitas intelektual sebagai kekuatan utama.

Tantang lainnya adalah belum terbentuknya sikap berani mengambil sikap (ijtihad) dan include dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa. Ijtihad yang dimaksud tidak lain adalah seperangkat pernyataan kritis beserta penyelesaian taktis yang telah disesuaikan dengan kondisi objektif yang dihadapi. Tentu saja gagasan ini pasti memunculkan bermacam-macam tanggapan, baik itu positif maupun negatif. terlepas dari hal itu, esensi ijtihad itu sendiri adalah dialog, adanya ruang diskursus dan dialektika antara pemikiran generasi yang hadir secara bersamaan. Kebiasaan ini dengan sendirinya akan melahirkan kader-kader yang memiliki kepekaaan sosial, dan berjiwa leader dalam kehidupan bermasyarakat.

Terakhir, mengambil momentum peringatan hari sumpah pemuda yang ke-83 ini, sudah saatnya HMI Cabang ciputat sebagai institusi menunjukan peranannya kembali, bukan lagi sebagai mobilitator penggulingan rezim diktator, melainkan sebagai agent of change sekaligus sebagai direct of change dalam perubahan sosial dan—meminjam istilah Anis Baswedan—sebagai upaya kita dalam ‘melunasi’ janji-janji kemerdekaan. Kesadaran tersebut insyaallah, membuka jalan baru bagi Indonesia maju, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Pada tahapan inilah kami berkesimpulan bahwa posisi HMI Cabang Ciputat sebagai rahim para pemikir dipertaruhkan.

Terimakasih.