MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala
telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk
mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah
Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu
wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah,
maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata’ala.
Sebagai bagian dari
umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif
dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a
m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal
1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s
a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan
masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia
kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan
nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan
sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai
tujuan organisasi.
Pasal 6
S i
f a t
HMI bersifat
independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah
organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai
organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah
Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat
yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak dan
kewajiban.
d. Status keanggotaan, hak dan
kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah
Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI
Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal
14
Majelis Pengawas dan
Konsultasi
A.
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan
Konsultasi PB HMI.
B.
Ditingkat Pengurus Cabang HMI dibentuk Majelis Pengawas dan
Konsultasi PC HMI.
C.
Ditingkat Pengurus Komisariat HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PK HMI.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan
HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola
Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA
BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta
Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan
sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak
bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal
Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran
Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori
Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
HMI.
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja
Nasional.
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir
Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman
Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9 tentang peran
organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas
dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di
Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17
September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6
Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008.
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5 November 2010.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
BAB
I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal
1
Anggota
Muda
Anggota
Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau
yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus
Cabang.
Pasal
2
Anggota
Biasa
Anggota
Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal
3
Anggota
Kehormatan
a.
Adalah orang yang berjasa kepadaHMI.
b.
Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN
II
SYARAT
– SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal
4
a.
Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi
anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti
Anggaran dasar,Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi
lainnya.
b.
Apabila telah memenuhi syarat pada ayat
(a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka
dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c.
Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat
(a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus
dinyatakan Anggota Biasa HMI.
BAGIAN
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Masa
Keanggotaan
a.
Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6
(enam) bulan sejak Maperca.
b.
Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah
sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah
berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c.
Anggota Biasa yang habis masa
keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai
selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan
habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d.
Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke
strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak
lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan
karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan
tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e.
Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.
Telah berakhir masa keanggotaannya.
2.
Meninggal dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4.
Menjadi anggota Partai Politik.
5.
Diberhentikan atau dipecat.
6.
Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi
sesuai dengan poin a sampai
dengan d
BAGIAN
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
6
Hak
Anggota
a.
Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak
partisipasi.
b.
Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak
suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c.
Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan
saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
a.
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama
baik HMI.
b.
Setiap anggota berkewajiban menjalankan
Misi Organisasi.
c.
Setiap anggota berkewajiban menjunjung
tinggi etika, soapan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan
aktifitas organisasi.
d.
Setiap anggota berkewajiban tunduk dan
patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang
sesuai dengan AD dan ART.
e.
Setiap anggota biasa berkewajiban membayar
uang pangkal dan iuran anggota.
f.
Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI
ANGGOTA
Pasal
8
a.
Mutasi anggota adalah perpindahan status
keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b.
Dalam keadaan tertentu, seorang anggota
HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain
atas persetujuan cabang asalnya.
c.
Untuk memperoleh persetujuan dari cabang
asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk
selanjutnya diberikan surat keterangan.
d.
Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika
yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
e.
Apabila seorang anggota HMI studi di 2
(dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih
salah satu cabang.
BAGIAN
VI
RANGKAP
ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal
9
a.
Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat
merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b.
Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk
merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud
pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d.
Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada
organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentusn organisasi lainnya.
BAGIAN
VII
SANKSI
ANGGOTA
Pasal
10
Sanksi
Anggota
a.
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hokum lainnya.
b.
Sanksi dapat berupa teguran, peringatan,
skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur
dalam ketentuan tersendiri.
c.
Anggota yang dikenakan sanksi dapat
mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN
I
KONGRES
Pasal
11
Status
a.
Kongres merupakan musyawarah utusan
cabang-cabang.
b.
Kongres memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
c.
Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d.
Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c).
e.
Dalam keadaan luar bisa Kongres dapat
diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan
sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.
Pasal
12
Kekuasaan
/ Wewenang
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban
Pengurus Besar.
b.
Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok
dan Pedoman Kerja Nasional.
c.
Memilih Pengurus Besar dengan jalan
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua mide
formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e.
Menetapkan calon-calon tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f.
Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan
pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal
13
Tata
Tertib
a.
Peserta Kongres terdiri dari Pengurus
Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian Pengembangan
(Balitbang), Badko, Anggota MPK PB HMI
dan Undangan Pengurus Besar HMI.
b.
Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB
HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c.
Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai
hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d.
Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari
jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan
asli {1,2,3,4,…..}
Sn = Jumlah Anggota
Biasa
a = 150 (Seratus Lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 600 : 1
601 s/d 2.400 : 2
2.401 s/d 9.600 : 3
9.601 s/d 38.400 : 4
Dan seterusnya……………..
e.
Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh
Pengurus Besar.
f.
Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari
peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g.
Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka
Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI dinyatakan
Demisioner.
BAGIAN
II
KONFERENSI
CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal
14
Status
a.
Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan
musyawarah utusan komisariat.
b.
Konfercab/muscab merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c.
Bagi Cabang persiapan diselenggarakan
Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d.
Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali
dalam setahun.
Pasal
15
Kekuasaan
dan Wewenang
a.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
kepada Pengurus Cabang.
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
c.
Memilih Pengurus Cabang dengan jalan
memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan
dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC)
Pasal
16
Tata
Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a.
Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus
Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan,
Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom),
Anggota MPK PC dan undangan Pengurus cabang.
b.
Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan;
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola
Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang
adalah peserta peninjau.
c.
Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah
penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati
Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan
undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
d.
Peserta utusan (komisariat penuh/anggota
biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai
hak bicara.
e.
Banyaknya utusan Komisariat dalam
Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai
berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan
asli (1,2,3,4,……)
Sn = Jumlah Anggota
Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.05 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 :
6
Dan seterusnya
………………….
f.
Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih
dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium
g.
Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah
apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta utusan
Komisariat/Komisariat penuh
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka
Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh
konfercab/muscab
maka pengurus cabang dinyatakan demisioner
BAGIAN
III
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal
17
Status
a.
Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan
musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b.
RAK dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun.
Pasal
18
Kekuasaan/Wewenang
a.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
kepada Pengurus Komisariat.
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus
Komisariat.
c.
Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan
memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d.
Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)
Pasal
19
Tata
Tertib Rapat Anggota Komisariat
a.
Peserta RAK terdiri dari Pengurus
Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda,
Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.
b.
Pengurus Komisariat adalah penanggung
jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK
PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c.
Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak
bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d.
Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.
RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di
hadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f.
Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka RAK
diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g.
Setelah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka pengurus Komisariat
dinyatakan demisioner
B.STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN
IV
PENGURUS
BESAR
Pasal
20
Status
a.
Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.
Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal
21
Personalia
Pengurus Besar
a.
Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b.
Formasi Pengurus Besar harus
mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Besar
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
d.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus
Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Cabang.
e.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus
Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam point e,
formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan
tetap lainnya,
maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
g.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
h.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
i.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI
yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j.
Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat
melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang
disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2.
Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau
Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang
Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum
diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.
k.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI).
l.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus
Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di
tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) yang bersifat final dan
mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.
m. Dalam hal
Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat
dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar
terdekat.
n.
Bila Sekretaris Jendral tidak dapat
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau
berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau
mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan
anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menjadi saksi dalam Rapat
Harian Pengurus Besar.
p.
Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih
Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat
Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua
Bidang.
q.
Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar.
r.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat PB HMI
2.
Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam
Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal
22
Tugas
dan Wewenang
a.
Menggerakan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c.
Menyampaikan ketetapan dan perubahan
penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI
d.
Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar
setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar
minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
f.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g.
Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi
Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
lainnya ketika diminta.
h.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
melalui kongres.
i.
Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang
dan pengurus Badko.
j.
Meminta laporan kerja pengurus Badko.
k.
Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah
Daerah (Musda) di tingkat Badko.
l.
Menaikkan dan menurunkan status cabang
berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.
m. Mengesahkan
pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda)
Badko.
n.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di
tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan
atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o.
Memberikan sanksi dan merehabilitasi
secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN
V
BADAN
KOORDINASI
Pasal
23
Status
a.
Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan
pembantu Pengurus Besar.
b.
Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI
cabang dibawah koordinasinya.
c.
Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal
24
Personalia
Pengurus Badko
a.
Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Badko
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6.
Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani.
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Cabang.
d.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko
Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f.
Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama
Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur
Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan
pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Badko yang
disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Badko yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2.
Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui
50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian
Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah Cabang penuh.
i.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar
j.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
l.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara Ketua Umum memberitahukan
mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.
m. Ketua Umum
dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam
Rapat-rapat Pengurus Badko
2.
Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam
Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal
25
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b.
Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi
proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
c.
Mewakili Pengurus Besar dalam menyelesaikan
persoalan intern dan menunjang kinerja Pengurus Besar HMI di wilayah
koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar.
Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya,
maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin
menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d.
Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah
Daerah (Musda)
e.
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
f.
Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
g.
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h.
Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang
dalam wilayah koordinasinya.
i.
Menyampaikan laporan kerja pengurus setiap
semester kepada Pengurus Besar.
j.
Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k.
Memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Musda
l.
Melaksanakan LK III minimal 1 tahun
sekali.
Pasal
26
Musyawarah
daerah
a.
Musyawarah daerah (Musda) adalah
Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b.
Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3
(Tiga) bulan setelah Kongres.
c.
Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI
menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d.
Kekuasaan dan wewenang Musda adalah
menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko
maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan
memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua
Umum/Formateur.
e.
Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal
13 ART.
Pasal
27
Pembentukan
Badan Koordinasi
a.
Pembentukan Badko direkomendasikan di Kongres dan
disahkan di pleno 1 PB HMI
b.
Satu Badan Koordinasi mengkoordinir
minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN
VI
C
A B A N G
Pasal
28
Status
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau
ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.
Diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau
Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa muslim.
c.
Masa jabatan pengurus cabang adalah satu
tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal
29
Personalia
Pengurus Cabang
a.
Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Cabang adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II
5.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat,
Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.
6.
Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Cabang adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat, Korkom
dan/atau Pengurus Cabang
6.
Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan
Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan
dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena
meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara
terbanyak.
f.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g.
Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan publik atas nama Cabang
yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16
dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan
sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:
1.
Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.
2.
Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya
dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui
oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh
j.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko
k.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepadaPengurus Badko
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan
Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko ditetapkan.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak gugatan ulang diterima.
l.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m.
Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan
tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya
Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua
Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n.
Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Badko dan
menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
o.
Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih
Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat
Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon
yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p.
Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang di tunjuk
untuk itu.
q.
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat –
rapat HMI Cabang.
2.
Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4.
Memperhatikan hasil sidang pleno dan
rekomendasi MPK PC
Pasal 30
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang
diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b.
Menetapkan dan mengesahkan pendirian
KORKOM.
c.
Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom)
bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
d.
Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan
Khusus di tingkat cabang.
e.
Membentuk dan mengembangkan badan-badan
khusus.
f.
Melaksanakan sidang pleno
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu
periode berlangsung.
g.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang
minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
h.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
i.
Menyampaikan laporan kerja kepengurusan
dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui
Pengurus Badko.
j.
Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang
Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide Formateur dari 3 (tiga) calon
anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan
memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur
Ketua Umum Korkom.
k.
Mengusulkan pembentukan dan pemekaran
cabang melalui Musyawarah Daerah.
l.
Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah
Anggota Cabang.
m. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah
Anggota cabang.
Pasal
31
Pendirian
dan Pemekaran Cabang
a.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota
biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada
Pengurus Besar.
b.
Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.
c.
Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d.
Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang
Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut
bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB
HMI.
e.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan,
mempunyai minimal 300 (tiga ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan
minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di
bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan
Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta
direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
f.
Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang
Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali
Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan
pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan
menjadi Cabang Penuh.
g.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh
apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150
(seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam
konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta
tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.
h.
Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih
Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
direkomendasikan konferensi Cabang asal.
i.
Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh,
Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil
pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran,
potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil
pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
j.
Untuk pemekaran Cabang Penuh yang
berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah
dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administrative kota bila
memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal
32
Penurunan
Status dan Pembubaran Cabang
a.
Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya
menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :
1.
Memiliki anggota biasa kurang dari 300
(tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/
atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar NKRI).
2.
Tidak lagi memiliki salah satu atau
keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan
Profesi.
3.
Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas)
bulan.
4.
Tidak melaksanakan Latihan Kader II
sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau
tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut.
5.
Tidak melaksanakan Sidang Pleno minimal 4
(empat) kali selama 2 (dua) peride kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Harian dan Rapat Presidium minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut.
b.
Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh
Yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat
meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan
bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN
VII
KOORDINATOR
KOMISARIAT
Pasal
33
Status
a.
Koordinator Komisariat (korkom) adalah
instansi pembantu Pengurus Cabang.
b.
Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu,
Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c.
Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal
34
Personalia
Pengurus Korkom
a. Formasi Pengurus Korkom
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1 Bertaqwa
kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur`an
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II
5 Pernah
menjadi pengurus Komisariat.
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis.
9.
Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk
dan Pengurus Korkom sudah
mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f.
Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua)
bulan berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
g. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah
Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua
Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat melalui:
1. Keputusan
Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat
Harian Pengurus cabang.
2. Rapat
Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom
yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah komisariat di wilayah Korkom tersebut atau
½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul.Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu
minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Cabang
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka
dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu
minggu sejak keputusan Pengurus cabang ditetapkan. Keputusan yang bersifat
final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang
diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan
diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua
Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan
Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Korkom
2.
Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal
35
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di
wilayahnya.
b.
Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan
persoalan intern di wilayah koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi
dengan Pengurus Cabang.
c.
Melaksanakan Ketetapan-ketetapan
Musyawarah Komisariat.
d.
Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno
Pengurus Cabangdan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e.
Membantu menyiapkan draf materi Konferensi
Cabang.
f.
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g.
Meminta laporan Komisariat dalam wilayah
koordinasinya.
h.
Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat
selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.
i.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya
1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama
periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.
j.
Mengusulkan kenaikan dan penurunan status
Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan
Komisariat.
k.
Mengusulkan kepada Pengurus Cabang
pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal
36
Musyawarah
Komisariat
a.
Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah
musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi
Korkom.
b.
Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2
bulan setelah Konferensi Cabang.
c.
Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah
menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran
Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih
calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada Pengurus
Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang
untuk dipilih dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide
Formateur dengan memperhatikan suara terbanyak.
d.
Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan
pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN
VIII
KOMISARIAT
Pasal
37
Status
a.
Komisariat merupakan satu kesatuan
organisasi di bawah Cabang yang dibentuk disatu perguruan tinggi atau
satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b.
Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah
satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus
Demisioner.
c.
Setelah satu tahun berdirinya dengan
bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat
berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan
kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan
rekomendasi Korkom.
d.
Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan
Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal
38
Personalia
Pengurus Komisariat
a. Formasi Pengurus
komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan
Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1 Bertaqwa
kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur`an
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak
menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali
jabatan Ketua Umum
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat membaca Al Qur`an
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I
minimal 1 tahun.
5.
Pernah menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai insan akademis.
d Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus
Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
e.
Apabila dalam jangka waktu telah
ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena
meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara
terbanyak.
f.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g.
Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
h. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota
Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1.
Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1
suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan)
dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Cabang.
3. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan
melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal
2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di
tetapkan. putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus
Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih,
diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Komisariat terdekat.
l. Bila
Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara
Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua
Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat
Harian Pengurus komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara
Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Pengurus Cabang dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
n. Rapat
Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin
oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p. Ketua
Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2.
Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal
39
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota
Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh
Pengurus Cabang.
b.
Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan
Khusus.
c.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus
Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
d.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
e.
Menyampaikan laporan kerja pengurus 4
(empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal
40
Pendirian
dan Pemekaran Komisariat
a.
Pendirian Komisariat Persiapan dapat
diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa
fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau
melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno
Pengurus Cabang.
b.
Usulan disampaikan secara tertulis disertai
alasan dan dokumen pendukungnya.
c.
Pengurus Cabang dalam mengesahkan
Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat
tersebut bila dibentuk.
d.
Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun
disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh)
anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan
2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat,
serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh
di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e.
Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat
Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh
hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil
pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas
Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang
kesinambungan Komisariat.
f.
Pemekaran Komisariat Penuh dapat
dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing
Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota
Biasa.
Pasal
41
Penurunan
Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat Penuh dapat
diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu
atau seluruh hal berikut :
1.
Memiliki anggota biasa kurang dari 50
(lima puluh) orang.
2.
Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan
belas) bulan.
3.
Tidak melaksanakan Latihan Kader I
sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut atau tidak
melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.
4.
Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 1o
(sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat penuh
yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak
dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut
dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.
C.MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN
IX
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM
Pasal
42
Status,
Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam adalah
Majelis Pengawas Dan Konsultasi HMI di tingkat Pengurus Besar.
b.
Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam
melaksanakanAD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian
konstitusional yang bersifat final
dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c.
Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi
Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
d.
Anggota Majelis Pengawas Dan Konsultasi
Pengurus Besar adalah anggota atau alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur`an.
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III.
5.
Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar
Himpunan Mahasiswa Islam atau presidium pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus
Besar
6.
Sehat secara jasmani maupun rohani.
7.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki
bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
8.
Tidak menjadi anggota MPK PB HMI untuk yang ketiga kalinya.
9.
Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi
dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10.
Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang
anggota MPK PB HMI.
e.
Masa jabatan Majelis Pengawas Dan
Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun di mulai sejak terbentuknya di
Kongres dan berakhir di Kongres periode berikutnya.
f.
Apabila salah satu anggota MPK meninggal,
mengundurkan diri, maka akan diganti dengan calon MPK PB HMI dengan nomor urut
berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat berdasarkan suara
terbanyak.
g.
Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK PB HMI tidak dijalankan maka MPK PB HMI memanggil Ketua Umum PB HMI
untuk dimintai keterangan. keterangan yang diperoleh selanjutnya dijadikan
bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada AD/ART
HMI.
Pasal
43
Tugas
dan Wewenang MPK PB HMI
a.
Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar.
b.
Menyampaikan hasil pengawasannya dalam
Sidang MPK PB HMI kemudian
disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar dalam Kongres.
c.
Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d.
Memberikan masukan dan saran kepada
Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART
dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e.
Menyampaikan hasil pengawasannya dalam
Sidang Pleno Pengurus Besar.
f.
menyiapkan draft materi Kongres.
g.
Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara
konstitusional yang diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal
44
Struktur,
Tata Kerja dan Persidangan MPK PB HMI
a.
Struktur MPK PB HMI terdiri dari 1 (satu) orang
Koordinator dan komisi-komisi.
b.
Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari
dan oleh anggota MPK PB HMI dalam rapat MPK PB HMI.
c.
Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh seorang ketua komisi yang di
pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.
d.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPK PB HMI difasilitasi oleh Pengurus
Besar.
e.
MPK PB HMI bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang MPK PB HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB HMI dan dipimpin oleh Koordinator
MPK PB HMI.
g.
Putusan MPK PB HMI diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat di ambil melalui suara
terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS CABANG HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal 45
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang Himpunan
Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi
HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b.
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang Himpunan Mahasiswa Islam
berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam
melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan
Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang Himpunan
Mahasiswa Islam(MPK PC HMI) berjumlah 7 (tujuh) orang.
d.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang Himpunan
Mahasiswa Islam adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi
karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti
Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus
Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau
Ketua Umum Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani.
7.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya
tulis ilmiah.
8.
Ketika
mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/ Komisariat.
9.
Tidak
menjadi anggota MPK PC HMI untuk
yang ketiga kalinya.
e.
Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam
adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan
berakhir pada Konferensi Cabang berikutnya.
Pasal 46
Tugas dan Wewenang MPK PC HMI
a.
Menjaga
tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b.
Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus
Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan
badan khusus di tingkat Cabang.
c.
Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko,
dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus
di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d.
Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e.
Menyiapkan
draft materi Konferensi Cabang.
Pasal 47
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PC HMI
a.
Struktur
MPK PC HMI
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi- Komisi
b.
Koordinator
dipilih dari dan oleh anggota MPK PC HMI.
c.
Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PC HMI difasilitasi
oleh Pengurus Cabang.
e.
MPK
PC HMI bersidang
sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang
MPK PC HMI dianggap
sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PC HMI dan dipimpin oleh Koordinator
MPK PC HMI.
g.
Putusan
MPK PC HMI
diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil
melalui suara terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS KOMISARIAT HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal 48
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan
Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi
HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan
Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan
penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat
Anggota Komisariat.
c.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam
berjumlah 5 (lima) orang.
d.
Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa
Islam adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi
karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader
II.
5.
Pernah
menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat
minimal sebagai Presidium.
6.
Sehat
secara jasmani maupun rohani.
7.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya
tulis ilmiah.
8.
Tidak
menjadi anggota MPK PK HMI untuk
yang ketiga kalinya.
e.
Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus KomisariatHimpunan Mahasiswa Islam
adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK
periode berikutnya.
Pasal 49
Tugas dan Wewenang MPK
PK HMI
a.
Menjaga
tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b.
Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom
serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan
badan khusus di tingkat Komisariat.
c.
Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom dan
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d.
Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno, rapat harian Pengurus Komisariat dan
RAK.
e.
Menyiapkan
draft materi Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 50
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PK HMI
a.
Struktur MPK PK HMI
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi Komisi.
b.
Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPK
PK HMI.
c.
Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PK HMI
difasilitasi oleh Pengurus Komisariat.
e.
MPK
PK HMI
bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f.
Sidang
MPK PK HMI dianggap
sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PK HMI dan dipimpin oleh Koordinator
MPK PK HMI.
g.
Putusan
MPK PK HMI diambil
secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui
suara terbanyak (50%+1).
A.
BADAN – BADAN KHUSUS
BAGIAN XII
Pasal
51
Status,
Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a.
Badan Khusus adalah lembaga yang
dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang
tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan
setinggkat.
b.
Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap
struktur pimpinan.
c.
Badan Khusus dapat memiliki pedoman
sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres
lainnya.
d.
Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur
minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai
strategis.
Pasal
52
Jenis
Badan Khusus
a.
Badan Khusus terdiri dari korps HMI-Wati
(Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan
Peneliti dan Pengembangan (Balitbang).
b.
Badan Khusus dapat dibentuk di semua
tinggkat struktur HMI.
c.
Badan Khusus sebagaimana yang tersebut
dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan
dengan AD/ART HMI & Ketetapan – Ketetapan Kongres lainnya.
d.
Badan Khusus berfungsi sebagai wadah
pengembangan minat dan bakat anggota di bidang tertentu.
e.
Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati
PB HMI, badan Pengelola Latihan (BPL),
Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal
53
Korps
HMI – Wati
a.
Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati
adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan
meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b.
Di tingkat internal HMI, Kohati berfungsi
sebagai bidang keperempuanan. Di tingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai
organisasi keperempuanan.
c.
Kohati terdiri dari Kohati PB HMI,Kohati Badko HMI,
Kohati HMI Cabang,
Kohati HMI
Korkom dan Kohati
HMI Komisariat.
d.
Kohati bertugas :
1.
Melakukan pembinaan, pengembangan dan
peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2.
Melakukan advokasi terhadap isu-isu
keperempuanan.
e.
Kohati memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2.
Kohati berhak untuk mendapatkan informasi
dari semua tinggkatan struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati
menunaikan tugasnya.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f.
Personalia Kohati :
1.
Formasi Pengurus Kohati sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum.
2.
Struktur pengurus Kohati berbentuk garis
Fungsional.
3.
Pengurus Kohati disahkan oleh struktur
kepemimpinan HMI setingkat.
4.
Masa kepengurusan Kohati disesuaikan
dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
g. Yang dapat
menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi
Pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, yang telah mengikuti
LKK dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-Wati
yang telah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan
LK II atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom,
berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus
Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat, berprestasi dan telah
mengikuti LKK dan LK I. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah
HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LKK dan LK I.
h.
Musyawarah Kohati :
1.
Musyawarah Kohati merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2.
Musyawarah Kohati merupakan Forum laporan
pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3.
Tata Tertib Musyawarah Kohati diatur
tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.
Pasal 54
Lembaga Pengembangan Profesi
a.
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah
lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b.
Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari
:
1.
Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI).
2.
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI).
3.
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI).
4.
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).
5.
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI).
6.
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI).
7.
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSMI).
8.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (LKBHMI).
9.
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI).
c.
Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1.
Melaksanakan perkaderan dan program kerja
sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur HMI setingkat.
d.
Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2.
Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4.
Dapat melakukan penyikapan fenomenal
eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP).
e.
Personalia Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) :
1.
Formasi pengurus Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi
dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2.
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) disahkan oleh struktur
kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di
masing-masing lembaga profesi.
f.
Musyawarah
1.
Musyawarah Lembaga merupakan
instansipengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP),
baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.
2.
Di tingkat Pengurus Besar di sebut
Musyawarah Nasional di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang
dan di tingkat Cabang di sebut Musyawarah Lembaga dihadiri oleh Anggota Lembaga
Pengembangan Profesi Cabang.
3.
Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan memilih formateur dan mide formateur.
4.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
g.
Rapat Koordinasi Nasional
1.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga
Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus
Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan
oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga
Pengembangan Profesi di tingkat Cabang.
3.
Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk
menyelaraskan program –program kerja di lingkungan lembaga-lembaga Pengembangan
Profesi.
h.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP):
1.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah
memiliki 10 (sepuluh) Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di tingkat Cabang.
2.
Pembentukan Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat
dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan
profesi keilmuan atau minat dan bakat.
Pasal 55
Badan Pengelola Latihan
a.
Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah
lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b.
Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan
Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di
tingkat Badko/Cabang.
c.
Badan Pengelola Latihan bertugas :
1.
Mengelola aktivitas pelatihan di
lingkungan HMI.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur kepemimpinan HMI setempat.
d.
Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak
dan wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2.
Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang
untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan di tingkat Badko/Cabang.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
dan pedoman organisasi lainnya.
e.
Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL):
1.
Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan
(BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL)
disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI
setingkat.
3.
Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan
(BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di
tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III
dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f.
Musyawarah Lembaga :
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2.
Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada
pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk ditetapkan.
3.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).
Pasal 56
Badan Penelitian dan
Pengembangan
a.
Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan
di lingkungan HMI.
b.
Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c.
Badan Penelitian dan Pengembangan bertugas
:
1.
Melaksanakan dan Mengelola aktivitas
penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
2.
Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur kepemimpinan HMI setempat.
d.
Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk :
1.
Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2.
Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tingkatan HMI untuk
keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
3.
Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e.
Personalia Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang):
1.
Formasi pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan
Bendahara.
2.
Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI setingkat.
3.
Masa kepengurusan struktur kepemimpinan
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa
kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f.
Musyawarah Lembaga :
1.
Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2.
Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang kemudian diajukan
kepada struktur HMI setingkat.
3.
Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
BAB III
ALUMNI HMI
Pasal 57
Alumni
a.
Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah
habis masa keanggotaannya.
b.
HMI dan alumni HMI memiliki hubungan
historis, aspiratif.
c.
Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama
baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas dan membantu
HMI dalam merealisasikan misinya.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA
BENDA
Pasal 58
Pengelolaan Keuangan
dan Harta Benda
a.
Prinsip halal maksudnya adalah setiap
satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara
yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.
b.
Prinsip transparansi maksudnya adalah
adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana
dan besar dana yang sudah dialokasikan.
c.
Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah
setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan
keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d.
Prinsip efektif maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan
tujuan HMI.
e.
Prinsip efisien maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f.
Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah
setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber
pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g.
Uang pangkal dan iuran anggota bersifat
wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h.
Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk
Komisariat.
i.
Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi
60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 59
Lagu, Lambang dan Atribut organisasi
lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 60
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
a.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan pada Kongres.
b.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan
dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui
oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 61
Struktur
kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan ketetapan – ketetapan kongres lainnya kepada seluruh anggota
HMI.
Pasal 62
a.
Pasal tentang Rangkap Anggota
kehormatan/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan
lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b.
Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan
dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman
Administrasi Kesekertariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c.
Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART
dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar Kohati, Pedoman tentang Lembaga
Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan
Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d.
Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta
Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda
HMI.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 63
a.
Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas
pada forum tersendiri dan disahkan di Pleno PB HMI.
b.
Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang
dimaksud adalah :
1.
Islam sebagai asas HMI.
2.
Tafsir Tujuan.
3.
Tafsir Independensi.
4.
Nilai-nilai dasar perjuangan HMI.
5.
Pedoman Kerja Kepengurusan.
6.
Pedoman Administrasi dan Kesekertariatan.
7.
Pedoman Keuangan dan Perlengkapan.
8.
Pedoman Perkaderan.
9.
Pedoman Kohati.
10.
Pedoman Balitbang.
11.
Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
12.
Pedoman Badan Pengelola Latihan.
13.
Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus.
14.
Atribut Organisasi.
15.
Pedoman Mekanisme Penetapan.
0 komentar:
Posting Komentar