About

Email : Kritik dan Sarannya ditunggu d.haryanto88@gmail.com

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 15 November 2011

AD HMI

Himpunan Mahasiswa Islam
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengaur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Berkat rahmat Allah subhanahu wata'ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah subhanahu wata ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.
BAB II
ASAS
Pasal 3
HMI berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata'ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah 
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya 
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia 
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional 
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan. 
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa 
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI. 
b. Anggota HMI terdiri dari : 
1. Anggota Muda 
2. Anggota Biasa 
3. Anggota Luar Biasa 
4. Anggota Kehormatan 
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat 
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi 
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon. 
Pasal 13
Majelis Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres 
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang 
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat 
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota 
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI 
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan 
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI 
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI 
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI 
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 19
• Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953 
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955, 
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957, 
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960, 
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963, 
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966, 
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969, 
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971, 
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974, 
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976, 
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979, 
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981, 
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983, 
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986, 
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988, 
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990, 
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992, 
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995, 
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,  dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.

PENGANTAR NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN HMI


Oleh Muhammad Julijanto

(Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Walisongo 1995-1996, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri 2003-2008, Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri, Sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dewan Pimpinan Cabang Surakarta, Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Surakarta, Dosen IAIN Surakarta.)
Tujuan:
1. Peserta memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP/NIK dalam organisasi.
2. Peserta memahami garis besar materi NIK/NDP
Pokok Bahasan dan Sub:
1. Sejarah Perumusan NDP dan Kedudukan NDP dalam organisasi HMI.
a. Sejarah Lahirnya Perumusan NDP/NIK
b. Sebagai Kerangka Global Pemahaman Islam dalam Konteks organisasi HMI.
c. Hubungan Antara NDP/NIK dan Mission HMI.

2. Garis Besar Materi NDP

a. Hakekat Kehidupan
1. Analisa Kebutuhan Manusia
2. Mencari Kebenaran sebagai Kebutuhan dasar Manusia
3. Islam sebagai Sumber Kebenaran
bHakekat Kebenaran
1. Konsep Tauhid dan La Ilaha Illa Allah
2. Eksistensi dan Sifat-Sifat Allah.
3. Rukun Iman sebagai Cara Mencari kebenaran
c. Hakekat Penciptaan Alam Semesta
1. Eksistensi Alam
2. Fungsi dan Tujuan Pencaiptaan Alam
d. Hakekat Penciptaan Manusia
1. Eksistensi Manusia dan Kedudukannya di Antara Makhluk Lainnya
2. Manusia sebagai Hamba Allah Swt
3. Manusia sebagai Khalifah di Muka Bumi
4. Fitrah, Kebenaran dan Tanggung Jawab Manusia
e. Hakekat Masyarakat
1. Perlunya Menegakkan Keadilan dalam Masyarakat
2. Hubungan Keadilan dan Kemerdekaan Manusia
3. Hubungan Keadilan dan Kemakmuran
4. kepemimpinan Untuk Mengakkan Keadilan
f. Hakekat Ilmu
1. Ilmu sebagai Jalan Mencari Kebenaran
2. Jenis-Jenis Ilmu
3. Hubungan Iman, Ilmu dan Amal.
1. Definisi
Nilai adalah sebuah konsep abstrak dalam diri manusia atau masyarakat tentang baik buruknya sesuatu atau tentang benar salahnya sesuatu.
Dasar Perjuangan adalah sesuatu yang sangat mendasar yang harus diperjuangkan dalam kehidupan seorang kader selama hayat masih di kandung badan.
Identitas adalah kedirian. Identitas: ciri-ciri, tanda-tanda, jatidiri. Sifat khas yg menerangkan dan sesuai dg kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, komunitas atau negara sendiri. Sesuatu yang membedakan dari yang lain. Mengapa tidak diberi nama identitas Islam?.
Kader yaitu sekelompok orang yang terus-menerus berproses dan menjadi bagian dari lingkungan yang lebih besar (Himpunan Mahasiswa Islam).
Nilai-Nilai Identiats Kader (NIK) atau Nilai Dasar Perjuangan (NDP) merupakan wcana atau cara pandangan HMI tentang islam (Hasil Konggres).
2. Sejarah
Dr. GM Travel sejarawan terkenal mengatakan :” sejarah adalah rahasia yang belum dapat dipecahkan. Namun sejarah adalah kenyataan yang kuat, sejarah bersifat ketuhanan dan kesetonan. Sejarah itu ditulis untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang terjadi pada masa lampau dari berbagai sudut.
Sejarah adalah dasar pendidikan modern, yang merupakan sekolah terbaik bagi setiap orang. Sejarah yang ditulis dengan baik, obyeketif serta tidak berat sebelah akan menghasilkan banyak kebaikan pula (Soerajo, Soegiarso,1988: XV).
Dalam mengkaji sejarah Komaruddin Hidayat mengingatkan metode double movement dalam mengkaji sejarah yaitu melakukan perjalanan intelektual ke masa lalu menelusuri dan memasuki bilik-bilik peristiwa historis dan kemudian kembali ke masa kini dengan fakta dan pemaknaan yang mengacu ke depan.
Sebagai suatu peristiwa sejarah adalah milik masa lalu dan tak akan kembali lagi. Sebuah peristiwa hanya sekali terjadi dan kemudian kembali menghilang untuk selamanya.
Tetapi Gadamer dan Fazlur Rahman melihat sejarah adalah sebuah rangkaian peristiwa dan pemaknaan yang tak pernah terputus, karena pemaknaan sejarah selalu mengacu ke depan meskipun dilakukan hari ini sehingga sesungguhnya sulit menciptakan jarak antara masa lalu, kini dan esok. Dulu dan esok keduanya dipertemukan oleh pemaknaan hari ini oleh subyek pelaku dan penafsir sejarah itu sendiri. (Komaruddin Hidayat, 1996: 196).
Bahwa dalam terminologi sejarah, sering kita mendefiniskan sejarah sebagai sesuatu yang terjadi, yaitu peristiwa yang telah terjadi. Dan ini sudah menjadi pengertian yang lazim oleh berbagai kalangan, baik intelektual, ilmuwan, maupun politisi.
Tetapi berbeda dengan konsepsi bahwa agamawan khususnya dalam hal ini adalah umat Islam. Pengertian sejarah tidak hanya terletak pada sesuatu yang telah terjadi saja, namun sesuatu yang akan terjadi juga sejarah, artinya tidak mendahului takdir. Persoalannya adalah ajaran agama yang dalam hal ini berangkat dari masa depan untuk masa kini. Kebenaran ajaran agama dalam realitas kehidupan yang berangkat dari pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran yang terkandung di dalamnya.
Tahun 1959-1969 disebut kepribadian HMI. Penyusun Yusuf Syakir, Mar’i Muhammad dan lain-lain.
Tahun 1969-1986 disebut NIK Nilai-Nilai Identitas Kader atau Nilai Dasar Perjuangan ditetapkan dalam Kongres IX HMI tahun 1969 di Malang penyusun Sakib Mahmud, Endang Saefudin Anshori, dan Nurcholish Madjid.
Tahun 1986-tahun 2005 NIK ditetapkan dalam Kongres XVI tahun 1986 di Padang (Isi tetap NDP).
Tahun 2004 – sekarang kongres HMI di Makasar ditetapkan menjadi NDP dengan isi tetap.
Latar belakang dirumuskannya NDP dari internal antara lain: kesadaran tentang perlunya wacana keislaman, kebutuhan teologis. Dari sisi eksternal umat Islam antara lain: pergumulan teologis pasca transisi nasional, sebagai identitas.
3. Kata-kata Kunci dalam NDP HMI
Tuhan, Tauhid, Allah Swt. Nabi dan Rasul, Wahyu, Akal
Tujuan Hidup, agama,
Orentasi yang akan dituju, kebenaran, pencipta.
Takdir, ikhtiar, fitrah, hanief, dlamier, hati nurani, materialisme, politeisme, atheisme, kepercayaan, nilai-nilai universal
Keadilan, kemerdekaan, kemakmuran, kepemimpinan, khlaifah fil ardh.
Hakikat iman, ilmu, amal
Kemanusiaan, sosial, politik, budaya, peradaban, ekonomi,
Manusia, masyarakat, alam.
4. Kesiapan mental untuk mendalami NDP
Netral, obyektif, dinamis, istiqamah, komitmen dalam kebenaran.
Obyektif adalah keyakinan mengenai benarnya. Sikap obyektif. Nampak bahwa keyakinan, kebenaran dan sikap itu subyektif. Karena itu adalah suatu kepastian bahwa obyektifitas itu subyektif. Obyektivitas bukan lawan subyektivitas melainkan pasangan.
5. Kajian NIK/NDP di dalamnya sangat filosofis dank arena merupakan metodologi, maka dalam mempelajarinya harus dilandasi semangat keterbukaan, kejujuran dan dinamis. Terbuka tidak saja mau berdialog dengannya tetapi juga mau melepas dahulu segala cara menyakini Al Qur’an yang telah dimiliki. Jujur berarti harus mau mengakui dan menerima kebenaran apabila potensi kesadarnnya telah dapat menerima dan mengakui. Dinamis, di dalam mempelajari NIK/NDP berarti mencari kebenaran. Di sini menuntut proses yang terus menerus karena kebanaran yang kita temukan itu sebenarnya hanya sementara.
6. Setelah NIK/NDP dipahami oleh seseorang dan diterima sebagai cara meyakini (berkeyakinan), maka akan ditemukan nilai-nilai. Bagi HMI nilai-nilai yang ditemukan dengan metode NIK (Nilai-nilai Islam) inilah yang selalu diperjuangkan sebagai misinya. Sehingga mission HMI akan selalu merujuk kepada Nilai-Nilai Kader ini.
7. Manusia di dalam kehidupannya, agar dapat mempertahankan hidupnya secara layak harus memenuhi syarat-syarat kehidupan tertentu. Syarat-syarat itu yang kemudian menjadi kebutuhan manusia sehari-hari (bahkan setiap aat). Kebutuhan manusia itu antara lain makan, sandang, papan, rasa aman, kepercayaan, kebutuhan untuk beraktualisasi diri dan sebagainya.
8. Manusia membutuhkan kepercayaan karena dalam kehidupannya manusia pasti membutuhkan sesuatu untuk keperluan hidupnya. Sedangkan untuk melakukan sesuatu itu diperlukan kepastian, tidak mungkin keraguan. Jadi sikap ragu yang sempurna itu tidak mungkin terjadi. Hidup yang nyata/sempurna/sejati menjadi dambaan setiap orang. Atau dengan kata lain setiap orang ingin hidup yang sebanar-benarnya (menurut kebenaran). Hubungan kesadaran manusia dengan kesadaran ini kemudian melahirkan kepercayaan. Kepercayaan itu lalu merupakan kebenaran dan harus dengan cara yang benar.
9. Dengan kepercayaan itu berarti manusia mencari/mendambakan kebenaran itu. Karena itu manusia menjadikan kebenaran (mutlak) sebagai tujuan hidupnya. Dia mengabdi, tunduk dan pasrah serta menjadikan satu-satunya sumber nilai terhadap kebenaran mutlak tersebut. Padahal dalam perbedaan kultur dan bahasa kebenaran mutlak itu disebut “ALLAH”. Jadi manusia harus tunduk dan pasrah kepada Allah itu. Tunduk dan pasrah itu disebut Islam. Oleh karena itu jalan hidup yang benar adalah Islam (tunduk dan pasrah).
10. Jadi Tuhan Allah itu ada dan mutlak. Dia adalah yang awal dan yang akhir. Asal sekaligus tujuan. Untuk mengatahui keberannya dapat dengan apapun. Tetapi karena kemutlakan Tuhan dan kenisbian manusia, maka Tuhan memberitakan dirinya lewat “wahyu”. Wahyu itu merupakan informasi Tuhan kepada manusia tentang segala sesuatu. Tuhan menciptakan alam raya ini beserta manusia. Manusia merupakan puncak ciptaan Tuhan berposisi sebagai ”khalifah” di bumi. Maka manusia harus dapat memelihara alam ini sebaik baiknya, yakni dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan (kebenaran mutlak). Aktivitas manusia di dunia ini merupakan proses pencarian kebenaran itu sendiri (mempertuhankan Tuhan). Inilah yang disebut ”tauhid’. Lawannya ”syirik”.
11. Alam ini diciptakan oleh Tuhan dengan hukum yang pasti, tidak main-main. Jadi alam ini nyata dan obyektif. Untuk memperoleh kebenaran (sejauh mungkin) maka manusia harus mengetahui pengetahuan tentang ini seluruhnya (yang mana tidak mungkin). Padahal manusia hanyalah mungkin mengetahui sebagian saja (karena kenisbiannya). Proses yang terjadi di alam ini (sejarah) senantiasa tunduk pada hukum-hukum Allah atas alam (sunnatullah). Maka dari itu segala sesuatu yang terjadi di alam ini adalah karsa dan cipta Tuhan.
12. Sendangkan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna mempunyai tugas sebagai pengelola bumi dengan beramal secara konkrit. Beramal inilah yang disebut menyejarah. Hal ini adalah keniscayaan karena dunia ini adalah sejarah belaka. Maka jika manusia tidak menyejarah berarti mati. Menyejarah berarti kreatif, dinamis dan selalu tunduk pada nilai-nilai kebenaran. Di dalam diri manusia sebenarnya terdapat ”fitrah” yang selalu ”hanief”, tetapi juga terdapat “nafsu” yang cenderung jahat. Perjuangan menusia untuk mencapai derajat (harkat) kemanusiannya tidak lain adalah menjadikan fitrahnya yang hanief ini memimpin nafsunya. Sehingga yang terjadi adalah memilihara bumi dan bukan merusak bumi.
13. Hidup menurut fitrahnya atau beramal sesuai dengan nuraninya yang hanief disebut ikhlas. Keikhlasan tak mungkin ada tanpa adanya kemerdekaan. Karena dengan kemerdekaan itu segala amal dipilih dan dilakukan sejalan dengan kehendak hati nuraninya. Tetapi kemerdekaan itu hanya akan berlaku total dalam konteks individu. Dalam konteks Islam ataupun masyarakat, kemerdekaan akan terbatas. Keterbatasan itu disebabkan oleh hukum-hukum Tuhan (sunnatullah yang menguasai setiap materi dan kemerdekaan dari individu yang lain menjadi pembatas dari individu tersebut).
14. Suatu kenyataan bahwa manusia hidup di dalam masyarakat. Ini berarti kemerdekaan manusia menjadi terbatas. Jika dalam masyarakat kemerdekaan tak terbatas, maka yang terjadi adalah ”anakhis” (kekacauan). Disamping itu kemerdekaan yang tak terbatas akan dapat mengakibatkan perbudakan satu sama lain karena siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Hal ini jelas bertentangan dengan keadilan. Maka manusia harus menjalin hubungan dengan sesamanya agar dapat membuat sejarah ini dengan sebaik-baiknya.
15. Agar manusia dapat hidup secara teratur, maka manusia harus membentuk komunitas masyarakat dengan segala aturan untuk mengatur hubungan antar sesamanya. Aturan itu dibuat oleh mereka sendiri, dan untuk menjaga dan menjalankan aturan tersebut maka diperlukan sekelompok orang atau pihak yang disebut pemimpin. Oleh karena itu pemimpin haruslah dipilih oleh semua individu dalam masyarakat itu. Proses demikian disebut demokrasi. Adapun bentuk masyarakat terpenting, dalam sejarah ini adalah negara.
16. Hubungan manusia yang penting untuk diatur adalah hubungan dalam pemilikan atas asset ekonomi. Tanpa diatur sedemikian rupa maka siapa yang kuat akan menguasai sangat banyak, dan yang lemah menguasai sedikit sekali. Di sini terjadi kesenjangan ekonomi. Bahkan dapat terjadi penghisapan terhadap yang lemah. Ini merupakan kejahatan dalam bidang ekonomi, dimana di satu pihak menumpuk kapital, dan di pihak lain sangat kekurangan. Kejahatan ekonomi yang menyeluruh dilakukan oleh kapitalisme. Negara berkewajiban untuk mengatur pemerataan ekonomi ini seadil-adilnya.
17. Dari semua apa yang dilakukan di atas adalah dalam rangka membangun sejarah untuk mencari kebenaran dengan cara beramal. Tetapi agar amal ini dapat terarah, maka manusia perlu mempelajari hukum-hukum yang ada di alam maupun yang berlaku di dalam kehidupan sosial. Yakni dengan ilmu pengatahuan.
Muhammad Julijanto
Pengantar NDP HMI
Disampaikan pada Latihan Kader I (LK 1) HMI Komisariat Walisongo HMI Cabang Sukoharjo, 12 November 2011 di Baderan, Sidowayah, Polanharjo, Klaten Jawa Tengah.